LEWAT JALAN TOL, MENGAPA HARUS BAYAR?
LEWAT JALAN TOL
Mengapa harus bayar?
Hai kawan.....pernahkan dengar istilah ALEBA atau "asal lewat bayar" , atau pernahkah kita bertanya, kenapa sih memasuki jalan tol harus membayar? Bukankah jalan tol itu sebenarnya merupakan bagian dari sistem jaringan jalan umum dan sebagai jalan nasional? Bukankah seharusnya negara yang harus menyediakan jalan sebagai prasarana trasportasi bagi rakyatnya yang telah membayar pajak bagi negara?
Penasaran, yuuk kita cari tahu jawabannya.
Kalau kita melihat keluar negeri, ternyata tidak semua negara didunia ini memiliki jalan tol, baik itu di Eropa, Amerika,Afrika ataupun di Asia. Ada banyak faktor atau variabel yang mempengaruhi keberadaan jalan tol di suatu negara tertentu, ada negara yang memiliki jaringan jalan tol yang sangat luas dan sangat berkembang termasuk di Indonesia, ada juga yang tidak memiliki. Faktor- faktor tersebut antara lain adalah tingkat perkembangan ekonomi suatu negara, kebutuhan transportasi, masalah geografi, dan regulasi & kebijakan pemerintahnya. Di beberapa negara dengan infrastruktur yang sudah maju, perkembangan dan pertumbuhan jalan tol tidak sepesat di negara seperti di Indonesia,karena negara telah bisa memenuhi dan membangun jalan tanpa tol untuk rakyatnya
Saat ini, pembangunan jalan tol di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan implementasi undang- undang no.38/2004 dan Peraturan Pemerintah 15/ 2005, walau pada saat awal pengoperasian Jalan tol Jagorawi tahun 1978 dahulu belum memiliki undang- undang yang relevan, karena undang-undang no.13/1980 tentang Jalan, baru ada tahun 1980. Boleh dikatakan bahwa keberadaan jalan tol saat itu adalah murni kebijakan pemerintah orde baru,yang mungkin dengan pertimbangan menciptakan kelancaran dan mengatasi kemacetan di sekitar Jakarta serta mungkin keterbatasan anggaran pemerintah dalam pembanguan infrastruktur jalan secara umum.
Dengan kebijakan pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh masyarakat melalui pembayaran tol maka alokasi APBN dibidang infrastruktur jalan dapat dialihkan & diprioritaskan untuk pembangunan jalan di daerah yang tingkat ekonominya belum berkembang. Hal ini pada hakekatnya adalah prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan di negara kita. Dan karena itulah mengapa pembangunan jalan tol di Indonesia sebagian besar terpusat hanya di Jawa atau Sumatera yang tingkat ekonominya sudah mapan dan tinggi, karena masyarakatnya mampu membiayainya.
Bisakah jalan tol dibebaskan menjadi jalan umum tanpa kita membayar tol lagi? Oooh ternyata bisa lhoh....yuk kita lihat !
Jalan tol yang merupakan bagian dari jaringan jalan umum nasional dan sebenarnya merupakan jalan alternatif , sehingga berdasarkan regulasi yang ada ( uu.38/2005, paragraf 5&6 ), dimungkinan ditutup sementara sebagian atau seluruh jalan tol atau bahkan dibebaskan pemerintah secara permanen oleh Menteri PUPR dengan pertimbangan sbb:
• Dipergunakan untuk kepentingan nasional; digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; atau kondisi fisik jalan tol sangat membahayàkan pengguna jalan tol.
• Karena jalan tol merupakan bagian dari jaringan jalan umum dan sebagai jalan alternatif, maka dalam hal jaringan jalan yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, jalan tol sebagai jalan alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.
• Dalam hal masa konsesi jalan tol ( tertuang dalam PPJT) yang diberikan kepada badan usaha telah selesai maka pemerintah melalui BPJT àkan mengambil alih dan dapat merekomendasikan kepada menteri untuk menjadi jalan umum tanpa tol. Disamping itu atas pertimbangan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharan dan atau untuk peningkatan kapasitas, dan pengembangan, jalan tol dapat tetap difungsikan kembali sebagai jalan tol dg tarif tol yang disesuaikan.
Pada hari dilakukan penutupan sementara atau pembukaan kembali jalan tol atau bahkan penutupan permanen karena pertimbangana diatas, harus diumumkan kepada publik/ masyarakat agar dapat diketahui secara luas.
.
Penutupan sementara dan pembebasan permanen satu ruas jalan atau jembatan tol pernah terjadi dan dilakukan pemerintah dimasa lalu yaitu pada saat ada acara Asian Games tahun 2019, Indonesia 10 K di Suramadu, pembebasan permanen Jembatan tol Suramadu menjadi jembatan non tol tanpa bayar tahun 2015, Jembatan tol Sungai Kapus tahun 1991, dsb.
Nah sekarang kita jadi tahu kan....ternyata jalan tol bisa dibebaskan sementara atau bahkan dibebaskan menjadi jalan umum non tol, tentu bukan kita yang membebaskan bukan?
Ok kawan, semoga informasi ini bermanfaat.
Philosophia- Suyitno
Surabaya, 28 Maret 2024
Mengapa harus bayar?
Hai kawan.....pernahkan dengar istilah ALEBA atau "asal lewat bayar" , atau pernahkah kita bertanya, kenapa sih memasuki jalan tol harus membayar? Bukankah jalan tol itu sebenarnya merupakan bagian dari sistem jaringan jalan umum dan sebagai jalan nasional? Bukankah seharusnya negara yang harus menyediakan jalan sebagai prasarana trasportasi bagi rakyatnya yang telah membayar pajak bagi negara?
Penasaran, yuuk kita cari tahu jawabannya.
Kalau kita melihat keluar negeri, ternyata tidak semua negara didunia ini memiliki jalan tol, baik itu di Eropa, Amerika,Afrika ataupun di Asia. Ada banyak faktor atau variabel yang mempengaruhi keberadaan jalan tol di suatu negara tertentu, ada negara yang memiliki jaringan jalan tol yang sangat luas dan sangat berkembang termasuk di Indonesia, ada juga yang tidak memiliki. Faktor- faktor tersebut antara lain adalah tingkat perkembangan ekonomi suatu negara, kebutuhan transportasi, masalah geografi, dan regulasi & kebijakan pemerintahnya. Di beberapa negara dengan infrastruktur yang sudah maju, perkembangan dan pertumbuhan jalan tol tidak sepesat di negara seperti di Indonesia,karena negara telah bisa memenuhi dan membangun jalan tanpa tol untuk rakyatnya
Saat ini, pembangunan jalan tol di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan implementasi undang- undang no.38/2004 dan Peraturan Pemerintah 15/ 2005, walau pada saat awal pengoperasian Jalan tol Jagorawi tahun 1978 dahulu belum memiliki undang- undang yang relevan, karena undang-undang no.13/1980 tentang Jalan, baru ada tahun 1980. Boleh dikatakan bahwa keberadaan jalan tol saat itu adalah murni kebijakan pemerintah orde baru,yang mungkin dengan pertimbangan menciptakan kelancaran dan mengatasi kemacetan di sekitar Jakarta serta mungkin keterbatasan anggaran pemerintah dalam pembanguan infrastruktur jalan secara umum.
Dengan kebijakan pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh masyarakat melalui pembayaran tol maka alokasi APBN dibidang infrastruktur jalan dapat dialihkan & diprioritaskan untuk pembangunan jalan di daerah yang tingkat ekonominya belum berkembang. Hal ini pada hakekatnya adalah prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan di negara kita. Dan karena itulah mengapa pembangunan jalan tol di Indonesia sebagian besar terpusat hanya di Jawa atau Sumatera yang tingkat ekonominya sudah mapan dan tinggi, karena masyarakatnya mampu membiayainya.
Bisakah jalan tol dibebaskan menjadi jalan umum tanpa kita membayar tol lagi? Oooh ternyata bisa lhoh....yuk kita lihat !
Jalan tol yang merupakan bagian dari jaringan jalan umum nasional dan sebenarnya merupakan jalan alternatif , sehingga berdasarkan regulasi yang ada ( uu.38/2005, paragraf 5&6 ), dimungkinan ditutup sementara sebagian atau seluruh jalan tol atau bahkan dibebaskan pemerintah secara permanen oleh Menteri PUPR dengan pertimbangan sbb:
• Dipergunakan untuk kepentingan nasional; digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; atau kondisi fisik jalan tol sangat membahayàkan pengguna jalan tol.
• Karena jalan tol merupakan bagian dari jaringan jalan umum dan sebagai jalan alternatif, maka dalam hal jaringan jalan yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, jalan tol sebagai jalan alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.
• Dalam hal masa konsesi jalan tol ( tertuang dalam PPJT) yang diberikan kepada badan usaha telah selesai maka pemerintah melalui BPJT àkan mengambil alih dan dapat merekomendasikan kepada menteri untuk menjadi jalan umum tanpa tol. Disamping itu atas pertimbangan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharan dan atau untuk peningkatan kapasitas, dan pengembangan, jalan tol dapat tetap difungsikan kembali sebagai jalan tol dg tarif tol yang disesuaikan.
Pada hari dilakukan penutupan sementara atau pembukaan kembali jalan tol atau bahkan penutupan permanen karena pertimbangana diatas, harus diumumkan kepada publik/ masyarakat agar dapat diketahui secara luas.
.
Penutupan sementara dan pembebasan permanen satu ruas jalan atau jembatan tol pernah terjadi dan dilakukan pemerintah dimasa lalu yaitu pada saat ada acara Asian Games tahun 2019, Indonesia 10 K di Suramadu, pembebasan permanen Jembatan tol Suramadu menjadi jembatan non tol tanpa bayar tahun 2015, Jembatan tol Sungai Kapus tahun 1991, dsb.
Nah sekarang kita jadi tahu kan....ternyata jalan tol bisa dibebaskan sementara atau bahkan dibebaskan menjadi jalan umum non tol, tentu bukan kita yang membebaskan bukan?
Ok kawan, semoga informasi ini bermanfaat.
Philosophia- Suyitno
Surabaya, 28 Maret 2024
Disclamer : Tulisan diatas adalah uraian yang berasal dari pemikiran dan pendapat pribadi, berdasarkan pengalaman, riset pribadi dari berbagai sumber dan tidak mewakili kepentingan organisasi manapun. Perbedaan pendapat,kekeliruan/kesalahan data dan ketidaksetujuan materi tulisan dpt dilakukan dg hak jawab.
Komentar
Posting Komentar